Kepala BPKAD Bandar Lampung Tegaskan Graha Mandala Alam Masih Ditutup

Kepala BPKAD Bandar Lampung menegaskan gedung Graha Mandala Alam belum diperuntukan untuk hajatan warga. (foto:beritalampung)
Kepala BPKAD Bandar Lampung menegaskan gedung Graha Mandala Alam belum diperuntukan untuk hajatan warga. (foto:beritalampung)

BeritaLampung.id (Balam) - M Nur Ramdhan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bandar Lampung, menegaskan gedung Graha Mandala Alam belum diperuntukan untuk hajatan warga.

Graha Mandala Alam merupakan aset eks Bupati Lampura Agung Mangku Negara, terpidana kasus korupsi yang telah disita KPK dan sementara dititipkan ke Pemkot Bandar Lampung.

"Gedung itu dititipkan ke kita (Pemkot) supaya kondisinya tidak lebih rusak lagi daripada kondisi yang sekarang," kata Ramdhan, Selasa (13/2/2024).

Rencananya gedung tersebut akan dihibahkan ke Pemkot Bandar Lampung setelah proses administrasi selesai.

"Karena menurut perhitungan KPK proses administrasinya bisa selesai dalam waktu dua bulan ke depan. Setelah Pilpres mudah-mudahan administrasinya selesai dan dihibahkan ke kita," tuturnya.

"Tapi kalau kepentingan masyarakat kan belum bisa, karenakan kemarin kondisinya rusak berat, lampu saja tidak ada," beberanya.

Karena itu, lanjut Ramdhan, gedung tersebut masih perlu diperbaiki kembali. (an)