Memasuki Masa Tenang Pemilu Bawaslu Pesibar Himbau Semua APK Ditertibkan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat minta para peserta Pemilu agar menurunkan semua Alat Peraga Kampanye (APK). (foto:beritalampung)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat minta para peserta Pemilu agar menurunkan semua Alat Peraga Kampanye (APK). (foto:beritalampung)

BeritaLampung.id (Pesibar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat minta para peserta Pemilu agar menurunkan semua Alat Peraga Kampanye (APK).

Mengingat saat ini sudah memasuki masa tenang kampanye Pemilu 2024, sehingga tidak boleh ada APK lagi.

Ketua Bawaslu Pesisir Barat Kodrat mengatakan, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024.

“Kami berharap peserta Pemilu dengan kesadaran sendiri untuk dapat menertibkan APK masing-masing, baik spanduk, baliho maupun APK jenis lainnya,"ungkapnya, Minggu (11/2/2024).

Kodrat menjelaskan, pihakya sudah berkoordinasi dengan KPU, Satpol PP dan Dinas Perhubungan terkait penertiban APK tersebut.

Jika pada masa tenang para peserta Pemilu tidak melakukan penertiban APK sendiri, maka pihak Satpol PP didampingi Panwascam yang akan bergerak menertibkannya.

Pada masa tenang ini para peserta Pemilu tidak boleh lagi melakukan aktivitas kampanye.

Hal tersebut, kata dia, telah dijelaskan dalam pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu pada masa tenang ini  produk-produk pemberitaan untuk kampanye juga tidak boleh dilakukan.

Sebagaimana telah diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. (an)