Tak Ada Izin Pembangunan Superblok, DPRD Kota Bandar Lampung Desak Pemkot Tutup PT HKKB

Tak kunjung kantongi izin pembangunan Superblok, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk menutup PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB). (foto:beritalampung)
Tak kunjung kantongi izin pembangunan Superblok, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk menutup PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB). (foto:beritalampung)

BeritaLampung.id (Balam) - Tak kunjung kantongi izin pembangunan Superblok, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk menutup PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB).

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi usai hearing peralihan hutan kota, Kamis (25/1/2024). Menurutnya, hadir atau tidak PT HKKB, maka hearing akan tetap dilanjutkan.

"Kita lihat PT HKKB tidak hadir atau mewakili pada rapat siang hari ini. Pihak perusahaan masih belum memiliki izin", kata Sidik Efendi.

"Oleh karena itu kami ambil kesimpulan bahwa DPRD kota Bandar Lampung melalui pimpinan akan memberikan rekomendasi kepada Pemkot Bandar Lampung untuk menutup PT HKKB," Imbuhnya.

Seharusnya, Pemkot Bandar Lampung harus tegas mengambil keputusan dengan menutup pembangunan Superblok hingga pihak pengembang memperoleh izin.

"Kita harus tegas dengan menutup terlebih dahulu. Penutupan hingga mendapatkan izin," ujarnya.

Sementara itu, untuk mengantisipasi dampak lingkungan akibat pembongkaran hutan kota, pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung telah meminta PT HKKB untuk membuat drainase untuk mencegah banjir. (an)