WALHI Lampung Kecam Pembangunan Superblok : Akan Berdampak Buruk Terhadap Lingkungan Hidup

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung mengecam alih fungsi hutan kota Bandar Lampung oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB). (foto:beritalampung)
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung mengecam alih fungsi hutan kota Bandar Lampung oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB). (foto:beritalampung)

BeritaLampung.id (Balam) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung mengecam alih fungsi hutan kota Bandar Lampung oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB).

Irfan Tri Musri selaku Direktur WALHI Lampung, menilai hilangnya hutan kota akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat Kota Tapis Berseri.

Menurunnya ruang terbuka hijau di kota setempat akibat alih fungsi yang akan berdampak terhadap kualitas lingkungan hidup serta daya dukung dan daya tampung lingkungan menjadi semakin tidak seimbang.

"Selain itu yang dikhawatirkan ialah Kota Bandar Lampung akan sulit beradaptasi dengan kondisi krisis iklim yang terjadi saat ini dan akan berpotensi terhadap peningkatan terjadinya bencana ekologis," jelasnya, Jumat (19/1/2024).

Irfan menegaskan, alih fungsi taman hutan kota merupakan rangkaian peristiwa terstruktur. Jika menilik dari sejarahnya, dilokasi tersebut (sebelumnya dikelola PT Way Halim Permai) merupakan taman hutan kota atau Ruang Terbuka Hijau (RTH). Itu diatur di dalam Perda RTRW Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2004.

Kemudian didalam Perda RTRW Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 lahan tersebut statusnya sudah tidak lagi menjadi RTH. Mirisnya lagi, beberapa tahun ke belakang klaim Pemkot RTH Bandar Lampung tersisa hanya 11,08 persen, ternyata dalam revisi Perda RTRW Terbaru nomor 4 Tahun 2021 jumlah alokasi lahan untuk RTH Hanya menjadi sekitar 4,5 persen.

"Dengan tidak terpenuhinya luasan minimal RTH ini sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang minimal 20 persen berarti hal ini sama dengan pemkot tidak memenuhi hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia," jelas Irfan.

Disisi lain WALHI juga menyoroti lahan bekas PT Way Halim Permai tersebut izinnya juga telah berakhir 2001. Tiba-tiba proses peralihannya menjadi lahan milik PT HKKB.

"Tentunya hal ini menjadi sebuah tanda tanya, apakah proses peralihan penguasaan lahan tersebut benar secara prosedur dan administrasi atau seperti apa," ujar Irfan.

Menurutnya, alih fungsi lahan tersebut hanya akan membawa bencana bagi masyarakat Kota Bandar Lampung. Pasalnya, sejak puluhan tahun selalu menurun ketersediaan ruang terbuka di kota setempat.

"Maka WALHI mengecam pernyataan Sekda Kota Bandar Lampung yang santer di beberapa media beberapa hari ini yang tidak memiliki sikap dan justru membiarkan sebuah pelanggaran terjadi tanpa adanya sanksi yang diberikan. Seharusnya juga Pemkot dapat menyegel atau memasang garis polisi di tempat tersebut yang secara undang-undang aktivitasnya merupakan sebuah kegiatan ilegal," tukasnya. (an)