Warek II Unila Akui Pernah Tolak Bantu Terdakwa Andi Desfiandi

Wakil Rektor (WR) II Unila Prof Asep Sukohar saat dimintai keterangan oleh awak media usai menjadi saksi pada dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 di Unila, Rabu, (16/11/2022). (ant)
Wakil Rektor (WR) II Unila Prof Asep Sukohar saat dimintai keterangan oleh awak media usai menjadi saksi pada dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 di Unila, Rabu, (16/11/2022). (ant)

BeritaLampung.id (Balam) - Saksi dugaan kasus suap Rektor Universitas Lampung (Unila) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prof Asep Sukohar mengaku beberapa kali terlibat komunikasi dengan terdakwa Andi Desfiandi.

"Sebetulnya terdakwa beberapa kali minta tolong tapi saya tolak," kata Wakil Rektor (WR) II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila itu saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (16/11/2022).

Ia mengatakan penolakannya membantu terdakwa Andi Desfiandi untuk memasukkan seseorang ke Unila karena yang bersangkutan memiliki kedekatan yang baik dengan Karomani.

"Kedekatan dia (Andi Desfiandi) dengan pak Karomani, lebih dekat dari saya, maka saya tolak," kata dia.

Bahkan, Asep mengungkapkan terdakwa pun sempat mendatanginya ke ruangannya untuk memasukkan salah satu keluarganya ke Fakultas Kedokteran Unila.

"Seingat saya pak Andi pernah ke ruangan saya. Namun saya bilang silahkan ke pak Rektor saja," kata dia.

Menanggapi pernyataan saksi Prof Asep Sukohar, terdakwa Andi Desfiandi mengatakan kurang tepat bila dirinya minta tolong berkali-kali.

"Tidak tepat kalau berkali-kali minta tolong kepada saksi. Melalui pesan WhatsApp iya saya pernah komunikasi, itu pun sekali untuk titipkan anak masuk jalur mandiri," kata dia.

Prof Asep Sukohar dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi bersama Prof Budiono atas dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 yang menjerat Rektor Unila nonaktif Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.