Herman HN Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Rektor Unila

Mantan wali Kota Bandarlampung Herman H.N. memberikan keterangan usai diperiksa KPK terkait dugaan kasus korupsi di Universitas Lampung di Bandarlampung, Kamis (17/11/2022). (ant)
Mantan wali Kota Bandarlampung Herman H.N. memberikan keterangan usai diperiksa KPK terkait dugaan kasus korupsi di Universitas Lampung di Bandarlampung, Kamis (17/11/2022). (ant)

BeritaLampung.id (Balam) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan wali Kota Bandar Lampung Herman H.N. dalam penyidikan dugaan kasus suap yang menjerat terdakwa Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Herman memenuhi panggilan penyidik KPK untuk memberikan keterangan di Mapolresta Bandarlampung. Mantan wali Kota Bandarlampung selama dua periode itu juga menyangkal dirinya pernah memberikan sejumlah uang untuk memasukkan seseorang ke Unila.

"Ya, saya dipanggil kaitan dengan kasus suap rektor nonaktif Unila terkait penerimaan mahasiswa baru," kata Herman di Bandar Lampung, Kamis (17/11/2022).

Herman pun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah sekali pun memberikan uang untuk memasukkan seseorang ke Universitas Lampung.

"Saya tidak ada apa-apa, tak tahu juga terkait uang Rp150 juta itu. Saya tidak pernah main-main uang," tegasnya.

Dia mengaku tidak tahu bahwa namanya disebut-sebut dalam persidangan dengan agenda mendengarkan saksi pada Rabu (16/11) terhadap terdakwa Andi Desfiandi.

"Nama saya disebut di persidangan silakan, tapi saya tidak mengetahui apa-apa," kata Herman.

Herman akhirnya mengakui bahwa dirinya pernah menitipkan seseorang agar bisa masuk ke Fakultas Kedokteran (FK) Unila. Namun, orang yang dimaksud itu tidak diterima di FK Unila.

"Saya pernah menitipkan, tapi tidak diterima. Nggak ada saya kasih-kasih uang," katanya.

Dia mengatakan akan kooperatif dan datang kembali apabila dipanggil lagi oleh penyidik KPK.

"Kami taat hukum; ya kalau dipanggil, saya akan datang dan jelaskan," ujar Ketua DPW Partai NasDem Lampung itu.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang terhadap terdakwa Andi Desfiandi terkait dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila, Rabu (16/11), nama Herman disebut sebagai salah satu orang yang pernah memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada terdakwa Karomani.

Herman diperiksa oleh tim penyidik KPK di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (17/11/2022), mulai pukul 13.30 hingga 14.62 WIB. (sat)